"Kita dihadapkan dengan situasi yang amat memprihatinkan dimana proses seleksi calon hakim agung, kita stressing pada kata agungnya, ternyata dilakukan dengan melakukan penyimpangan hukum yang secara terang benderang," katanya.
Baca Juga: Jokowi Minta DPR Juga Bahas RUU Perampasan Aset
Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa Komisi III DPR RI tidak bisa memberikan persetujuan penuh terhadap calon hakim agung akibat adanya masalah dalam proses seleksi.
"Beban di pundak kita adalah bagaimana dengan kewenangan kita, kita bisa menghasilkan hakim-hakim agung yang berkualitas dan bisa memberikan keadilan pada masyarakat, tapi belum apa-apa proses dari KY sudah sangat bermasalah," tuturnya.
Sehari sebelumnya, Habiburokhman mengungkapkan bahwa adanya kesalahan dalam mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 disebabkan oleh dua calon hakim agung yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Menurutnya, hal ini melanggar ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA), yang mensyaratkan calon hakim agung memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim.
"Dua orang ini yg satu pengalamannya cuma delapan tahun, yang satu (lagi) 14 tahun," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.