Kesaksian Ahli Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina di PN Cirebon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2024, 23:09
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam dialog Breaking News Sidang PK enam terpidana kasus Vina di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam dialog Breaking News Sidang PK enam terpidana kasus Vina di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Seorang warga negara dibawa ke pengadilan, kata Fickar, dia mempunyai beberapa hak termasuk di di dalamnya adalah hak melakukan upaya hukum.

"Upaya hukum itu keberatan terhadap putusan. Umpamanya di tingkat Pengadilan Negeri ada banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi ada kasasi. Kemudian sekalipun umpamanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap masih ada upaya hukum namanya itu tadi peninjauan kembali," paparnya.

"Ketika para terpidana mengajukan peninjauan kembali sudah pasti dichallenge oleh jaksa penuntut umum. Dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan kembali," imbuhnya.

Fickar mengatakan jika argumentasi yang disampaikan adalah kekhilafan hakim rasanya kurang realistis.

"Yang paling pas adalah novum. Keadaan baru atau orang sering menyebutnya bukti baru," kata Fickar.

Novum sendiri kata Fickar memiliki pengertian alat bukti atau keadaan yang pada waktu terdakwa di sidang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi tidak muncul dan tidak dipertimbangkan.

"Artinya memang harus keadaan yang baru. Meskipun sudah lama tapi baru diketahui. Atau baru terjadi," ujarnya.

Halaman
x|close