Fickar mencontohkan seperti kejadian pada kasus Sengkon dan Karta. Dimana akhirnya ada pelaku yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan yang sesungguhnya.
"Pengakuan itu kan baru. Sehingga bisa jadi alat bukti," terangnya.
Terkait adanya kekhilafan hakim dalam sidang kasus Vina pada 2016 silam yang kerap disampaikan kuasa hukum terpidana.
Novum
Yang dimaksud dengan kekhilafan hakim, kata Fickar, adalah kekeliruan hakim dalam menilai alat bukti.
"Alat bukti itu, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan tersangka atau terdakwa sendiri. Kalau hakim keliru menafsirkan empat alat bukti. Maka itu bisa dikatakan keliru. Misalnya error in persona atau salah orang yang diajukan dalam sidang seperti Pegi Setiawan," jelasnya.
"Sehingga ketika membuat pertimbangan jadi keliru," tandasnya.