"Kalau tidak mendukung ya percuma. Buat apa diajukan. Itu pasti arahnya ke sana," ujarnya.
"Namun di sisi lain ada kontra dari Jaksa. Jaksa bertugas untuk menghukum orang yang bersalah. Sedangkan dari kuasa hukum ingin membuktikan bahwa para terpidana tidak bersalah. Karena itu seluruh alat bukti diarahkan bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana," tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terpidana kasus Vina, Titin Prialianti berharap Iptu Rudiana ayah korban Eky yang disebut-sebut ikut menangani kasus ini dapat hadir sebagai saksi di sidang PK.
"Jika kepolisian ingin mengungkap kasus ini seterang-terangnya seharusnya Rudiana dan beberapa polisi yang melakukan pemeriksaan pada awal peristiwa di 2016 dapat dihadirkan di persidangan," kata Titin.
Titin menduga kepolisian menginginkan para pengacara dan masyarakat lah yang membuktikan kebenaran dari kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.