Kesaksian Ahli Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina di PN Cirebon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2024, 23:09
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam dialog Breaking News Sidang PK enam terpidana kasus Vina di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam dialog Breaking News Sidang PK enam terpidana kasus Vina di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Apakah ada perbedaan pengajuan PK yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal dan enam terpidana?

"Saya kira dasarnya sama. arena peristiwanya satu sebenarnya," kata Abdul Fickar.

Karena itu, Fickar menyarankan agar Majelis Hakim yang mengadili sidang PK ini satu. Jangan terpisah-pisah. Seharusnya Mahkamah Agung bijaksana menyatukan itu perkara semuanya. Supaya dinilai oleh satu majelis saja.

Karena putusan yang lebih dulu keluar dari PK Saka Tatal bisa saja mempengaruhi hakim yang memeriksa PK enam terpidana.

Lebih lanjut Abdul Fickar membahas soal saksi fakta dan saksi alibi yang diajukan oleh tim kuasa hukum enam terpidana.

"Saksi alibi itu sama dengan saksi fakta. Saksi fakta itu adalah yang melihat, mendengar bahkan ikut di dalam peristiwa itu. Artinya dia memang secara faktual mengetahui itu terjadinya tindak pidana. Nah saksi alibi juga sama. Sama dalam pengertian ketika peristiwa itu terjadi saksi ini menyaksikan terdakwa tidak pada tempat terjadinya tindak pidana," tuturnya.

Fickar berpandangan jika yang diajukan adalah saksi alibi dapat dipastikan dalam persidangan akan membantah semua yang disampaikan saksi fakta.

Halaman
x|close