Kala itu, kedua korban dibaringkan di atas aspal agar seolah-olah mereka adalah korban kecelakaan lalu lintas. Peristiwa itu berawal saat kedua korban bersama rekannya, berkendara menggunakan sepeda motor di kawasan Kalitanjung, Kota Cirebon.
Saat melintas di SMP N 11 Kalitanjung, rombongan korban dilempari batu oleh kelompok pelaku. Setelah melakukan pelemparan, kelompok pelaku kemudian mengejar korban dan rombongannya. Saat itu Vina berboncengan dengan korban Rizky.
Dalam aksi kejar-kejaran itu, kelompok pelaku yang telah mempersenjatai diri dengan bambu kemudian memepet kendaraan korban. Korban dihantam dengan bumbu hingga kehilangan keseimbangan dan akhirnya terjatuh.
Namun, rekan korban yang lainnya ikut motoran bersama Vina dan Rizky memilih untuk kabur. Setelah menjatuhkan keduanya, para pelaku membawa mereka ke sebuah tempat sepi di depan SMP 11 Kalitanjung.
Di lokasi inilah kebiadaban para pelaku semakin menjadi-jadi. Mereka melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Bahkan, para pelaku juga sempat memerkosa Vina secara bergiliran.
Aksi brutal kelompok geng motor yang menewaskan sejoli Vina dan Rizky itu berakhir di meja hijau. Dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan ini, tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman mati.
Selain tujuh terdakwa itu, ada lagi satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky yang juga telah diadili. Satu pelaku itu adalah Saka Tatal. Dalam perkara ini, ia dijatuhi delapan tahun penjara.