Tangkapan layar dari Teguh Aprianto melalui akun X @secgron mengenai kebocoran data NPWP
Setiap individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan memiliki NPWP. Kemudian, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan bisnis di Indonesia juga diwajibkan memiliki NPWP, termasuk perusahaan, koperasi, yayasan, dan bentuk usaha lainnya.
Terakhir adalah karyawan. Individu yang bekerja sebagai karyawan dan menerima penghasilan tetap dari perusahaan atau instansi juga wajib memiliki NPWP untuk mempermudah pelaporan dan pemotongan pajak secara rutin.