2 Caleg PKB Gugat Cak Imin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Sep 2024, 12:00
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Cak Imin Cak Imin (Deddy Setiawan/ NTVnews.id)

Kuasa hukum dua caleg DPR terpilih PKB, Achmad Ghufron Sirodj dari dapil IV Jatim dan Irsyad Yusuf untuk dapil II Jatim, Taufik Hidayat. <b>(Dok.Antara)</b> Kuasa hukum dua caleg DPR terpilih PKB, Achmad Ghufron Sirodj dari dapil IV Jatim dan Irsyad Yusuf untuk dapil II Jatim, Taufik Hidayat. (Dok.Antara)

"Jadi, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029," ujarnya.

Achmad Ghufron Sirodj sebelumnya telah mengutarakan kekecewaannya kepada media pada 12 September 2024, ketika beredar kabar bahwa PKB menggantinya sebagai caleg terpilih. Ia menegaskan belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentiannya dan pemecatannya sebagai kader.

Ghufron menyatakan bahwa keputusannya untuk menggugat Cak Imin didasari oleh keresahan yang muncul di antara para konstituennya di dapil Jatim IV.

"Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah, dan menanyakan kejelasan kabar itu," ujarnya.

Halaman
x|close