Selanjutnya, Pasal 338 KUHP yang mengatur tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) yang mengatur larangan melakukan kekerasan pada anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.
5. Yudha Akui Kesalahan
Yudha mengakui kesalahan karena sudah menenggelamkan Dante di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, disampaikan dalam sidang pada 29 Agustus lalu.