"Yang kedua, harus ada hubungan antara pelaku satu dengan pelaku lain. Maka secara objektif perbuatan itu untuk melaksanakan niat sepakat untuk dlakukan secara bersama sama. Dalam hukum pidana disebut mufakat jahat," imbuhnya.
Dengan hubungan antar pelaku yang sedemikian rupa, sambung Mudzakir, sehingga semua pelaku tertuju kepada pelaksanaan niat bersama tadi.
"Tujuannya adalah mematikan orang. Melakukan pembunuhan terhadap seseorang. Atas dasar itu lah maka muncul dalam konteks ini pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam konteks pembunuhan," jelasnya.
Jutek Bongso kembali menanyakan pandangan Prof Mudzakir jika dari sebelas orang ada yang tidak saling kenal. Belum pernah berhubungan, belum pernah ada komunikasi bahkan kenalnya ketika mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama- sama dengan tuduhan pembunuhan berencana.
"Apakah itu mungkin?" tanya Jutek Bongso.
Menurut Mudzakir mungkin atau tidak mungkin bisa dibaca hubungan antara para pelaku itu dengan korbannya. Kalau para pelaku tidak mengerti siapa korbannya, itu tidak mungkin ada niat berbuat jahat untuk melakukan pembunuhan.
"Karena salah satu jenis pembunuhan dalam doktrin hukum pidana dan kriminologi. Pembunuhan adalah salah satu tindak pidana yang salah satu harus saling mengenal," tuturnya.
"Yang kedua orang pasti punya hubungan dalam bentuk target Kenapa seseorang itu harus dimatikan. Maka harus ada motif," imbuhnya.