Jutek Bongso kemudian meminta pandangan Mudzakir soal proses hukum khususnya soal vonis yang telah dijatuhkan kepada delapan dari sebelas orang pelaku. Vonisnya sesuai Pasal 55 KUHP sudah inkrah bahkan delapan orang tersebut telah menjalani hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan tiga orang yang disebut pelaku utama atau otak kejahatan belum ditangkap.
"Kalau pakai pasal 55 pasti ada pelaku utamanya. Mereka lah yang punya niat jahat. Pelaku lain niat jahatnya turut serta melakukan tindak pidana. Sehingga tanggungjawabnya adalah turut serta," kata Mudzakir.
Mudzakir menambahkan turut serta tidak ada apa-apanya kalau pelaku utama tidak ditangkap dan diadili.
"Bagaimana dia turut serta terhadap pelaku utama. Pelaku utama saja tidak ada. Kalau turut serta melakukan pelaku utama harus ada dulu. Demi tegaknya hukum dan kepastian keadilan. Kalau pelaku utama sudah diadili barulah pelaku turut serta," pungkasnya.
Diketahui, delapan terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam divonis hukuman penjara seumur hidup. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.