Gema Wahyudi menegaskaan, apapun keputusan yang dikeluarkan terkait PK enam terpidana, maka pihaknya wajib menerima.
"Karena kami sendiri juga patuh pada putusan Mahkamah Agung, seperti kami juga ikut dalam putusan hakim pada pengadilan dahulu," jelasnya.
Dia menyebutkan, pihaknya hanya bertugas membuktikan apa yang diyakini untuk dibawa dalam persidangan ini.
"Yang memutuskan di persidangan itu adalah majelis hakim berdasarkan keyakinan-keyakinannya, kami tidak pernah memaksakan apakah ini harus terbukti atau tidak," imbuhnya.
Gema Wahyudi menambahkan, dirinya hanya bisa meng-highlight terhadap hal-hal yang diyakini bukan hal baru. Sementara terhadap kejadian terdahulu, pihaknya tidak bisa banyak berkomentar.
"Kami di sini hanya menganalisa dan membatasi terhadap apa yang dibawa oleh pemohon, apakah bisa disebut novum, keadaan baru atau seperti apa," imbuhnya.
"Kalau memang tidak bisa, kami tentu mengajukan keberatan. Tetapi kalau kami menilai itu bisa dikatakan novum atau bagaimana, ya kami kembalikan ke hakim agung di Mahkamah Agung untuk memutuskan hal tersebut," tukas Gema Wahyudi.