Kak Seto pun berharap nantinya guru tersebut disanksi pidana paling berat. Ini lagi-lagi terkait peran guru yang seharusnya mendidik muridnya, bukan malah merusaknya.
"Kejahatan seksual itu bukan hanya delik aduan, tanpa aduan pun begitu polisi tahu, itu harus segera menangkap pelakunya. Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81, Pasal 82 segala macam itu (pelanggar) terkena sanksi pidana yang cukup tinggi. Apalagi itu dilakukan oleh pendidik, pendidik itu ibarat orangtua di sekolah, itu sanksi pidananya bisa ditambah sepertiganya lagi," tandasnya.