Salah satu perubahan yang disepakati dalam RUU tersebut adalah penambahan Pasal 3 ayat (4), yang mencakup syarat-syarat penggunaan senjata api dan fasilitas untuk pejabat Imigrasi tertentu.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa petugas Imigrasi memerlukan senjata api untuk melindungi diri mereka, mengingat sebelumnya ada petugas yang kehilangan nyawa saat bertugas tanpa perlindungan yang memadai.