Warga Padang Pariaman tengah bergotong royong membangun rumah layak huni untuk almarhumah Nia Kurnia Sari, pada Kamis, (19/9/2024). (Tangkapan layar X)
Akibat tindakannya, IS berhasil kabur selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari ke-11 di sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Kayu Tanam, 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Atas perbuatannya, MJ terancam hukuman penjara maksimal sembilan bulan. Namun, hukuman ini berpotensi bertambah karena polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan MJ dalam kasus lainnya.
"Kami terus melakukan pendalaman, sudah ada 21 saksi yang kami periksa sejauh ini. Barang bukti juga sedang kami telusuri. Setiap perkembangan kasus ini akan segera kami informasikan," tambahnya.