Guru yang Wikwik dengan Siswi (Instagram)
Akibat perbuatan tersebut, Polres Gorontalo telah menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka karena sudah berhubungan dengan siswi sendiri. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
DH dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar.