Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 mengenai Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
Hanya delapan partai politik yang berhasil lolos ambang batas parlemen sebesar empat persen.
Jumlah partai tersebut berkurang satu dibandingkan dengan periode 2019-2024, di mana terdapat sembilan partai. Pada periode tersebut, sebanyak 575 anggota DPR RI diambil sumpahnya.
Dalam Pileg 2024, KPU menyatakan bahwa total suara sah nasional mencapai 151.793.293 suara. Partai politik harus memperoleh minimal empat persen atau sekitar 6.071.731,72 suara untuk lolos ke parlemen.
Dari total suara tersebut, delapan partai politik berhasil melewati ambang batas parlemen dan mendapatkan kursi DPR untuk periode 2024-2029.