Kemudian Kahar Muzakir terpilih menjadi anggota DPRD Komisi X untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan II yang menangani masalah Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, Kebudayaan.
Pada November 2015 menjelang sidang kasus etik pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden RI oleh Ketua DPR-RI terkait perpanjangan kontrak kerja PT. Freeport Indonesia, Kahar ditunjuk oleh Fraksi Golkar untuk menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Januari 2016, Kahar Muzakir ditunjuk sebagai Ketua Badan Anggaran DPR-RI. Kahar menempati kursi anggota Komisi III DPR-RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan sejak 29 Mei 2017 setelah sebelumnya bertugas di Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, kepemudaan, olahraga, dan perpustakaan.