Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah menjelaskan bahwa pengambilan berita aktual dari sumber seperti kantor berita dan lembaga penyiaran tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, selama sumber disebutkan dengan jelas.
"Ketentuan itu masih memiliki kelemahan, yaitu belum terakomodasinya ketentuan hak ekonomi dari suatu berita sebagai suatu karya sehingga berdampak terhadap sustainability perusahaan pers atau keberlangsungan hidup perusahaan pers," ucapnya.
Nezar berharap, dengan adanya Perpres Publisher Rights, ekosistem industri media di Indonesia dapat tumbuh sehat di tengah dinamika bisnis platform digital. Regulasi ini diharapkan bisa mendukung jurnalisme yang berkualitas serta memberikan keberimbangan dalam model bisnis pers nasional.