2. Ditempuhkannya Mediasi oleh KPI
Draf RUU Penyiaran mengatakan ditempuhnya mediasi oleh KPI kalau terjadi sengketa. Hal tersebut hanya mungkin dilaksanakan untuk siaran non-berita.
Jika pada akhirnya dilakukan mediasi untuk sengeketa pemberitaan, maka hal tersebut seolah menafikan keberadaan pasal 15 ayat (2), terkhusus huruf c dan d UU Pers.
3. Upaya Membedakan Antara Produk Jurnalistik
Kemudian poin yang menjadi kontroversi selanjutnya di draf RUU Penyiaran, yakni adanya upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi.
Di pasal 1 UU Pers dijelaskan, jika penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada.
Dalam poin ini jelas tidak adanya pembedaan antara produk jurnalistik satu platform dengan platform yang lainnya.