4. Larangan Penayangan Jurnalisme Investigasi
Ilustrasi Pers atau Penyiar
Poin selanjutnya yakni larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers.
Hal tersebut menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
Dampak dari larangan akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Sementara, dalam hal ini pers pada dasarnya bekerja bukan untuk diri sendiri atau institusi tempatnya bekerja. Pers bekerja demi menghasilkan karya jurnalistik untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi.
Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki. Maka larangan menyiarkan karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
Selanjutnya peniadaan sensor yang pemuatan berita itu buah dari reformasi. Pers dan masyarakat menghendaki kemerdekaan dalam pemberitaan yang sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor lain, menuntut tanggung jawab pers.