Diketahui, sejak sidang PK mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, dan enam terpidana, yang digelar beberapa waktu lalu, Dedi Mulyadi juga dihadirkan sebagai saksi testimonium de auditu.
Tim kuasa hukum menjelaskan Dedi Mulyadi merupakan salah satu orang yang peduli dengan kasus Vina Cirebon. Mantan Bupati Purwakarta (2008-2018) itu juga yang menemukan saksi-saksi fakta diantaranya M Ismail, dan Adi Haryadi.
Kuasa hukum tetap berkeyakinan kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 malam adalah akibat kecelakaan, bukan pembunuhan.
Hal itu dikuatkan dari keterangn para saksi yang mereka hadirkan, diantaranya saksi fakta, saksi alibi, dan sejumlah novum yang diajukan pada sidang PK.