Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin kemudian melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang karena melihat sejumlah kejanggalan.
9 Januari 2016: autopsi dilakukan untuk menemukan zat racun pada jenazah Mirna. Autopsi tidak dilakukan secara menyeluruh.
16 Januari 2016: ditemukan zat sianida 0,2 miligram dalam lambung Mirna dari kopi Vietnam yang diminumnya.
29 Januari 2016: Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka
16 Februari 2016: kuasa hukum Jessica Wongso ajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena penetapan dan penahanan terhadap Jessica dianggap tidak sah. Hasilnya, praperadilan ditolak
15 Juni 2016: sidang perdana kasus kopi sianida dimulai
Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati