Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
1. ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang
2. Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang
3. Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal
4. Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM.
Sebelumnya, Kejagung memberikan klarifikasi mengenai lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung menjelaskan proses lelang itu dilakukan sesuai prosedur dan semata-mata untuk mengembalikan keuangan negara dan nantinya akan diberikan ke masyarakat. Kejagung menyebut lelang dilakukan sesuai prosedur.
"Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (22/5/2024).
Rombongan Brimob mendatangi depan kantor Kejagung RI. (Tangkapan layar)
Ia mengatakan pelaksanaan lelang tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dimaksud.
"Penyelesaian barang sita eksekusi dilaksanakan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastis," tandas Ketut.
Dugaan Penguntitan Jampidsus
Peristiwa-peristiwa itu terjadi di tengah Kejaksaan Agung gencar mengusut kasus dugaan mega-korupsi PT Timah yang merugikan negara sampai Rp271 Triliun.