A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ngakak! Potongan Rumah Ini Malah Diibaratkan Hasil Iuran Program Tapera Selama 40 Tahun - Halaman 2 - Ntvnews.id

Ngakak! Potongan Rumah Ini Malah Diibaratkan Hasil Iuran Program Tapera Selama 40 Tahun

NTVNews - 29 Mei 2024, 09:21
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rumah setengah Rumah setengah (Instagram )

"Misal gaji 5 juta dipotong 3%, berarti 150rb per bulan. Satu tahun = 1,8 juta. Kalau 40 tahun = 72 juta," tulisnya.

"Rumah macam apa di tahun 2064 yang harganya 72 juta?,"sambungnya.

Rumah setengah  <b>(Instagram )</b> Rumah setengah (Instagram )

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo rilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Isi aturan ini yakni gaji, upah atau penghasilan para pekerja di Indonesia termasuk karyawan swasta bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pasal 15 dijelaskan skema pemotongan gaji, pemerintah mengatur orang wajib dipotong merupakan golongan pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah.

Kemudian pekerja tersebut memiliki penghasilan paling sedikut sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Dijelaskan juga pekerja yang wajib menjadi peseta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, seta BUMN, termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang mendapat gaji atau upah.

Halaman
x|close