Kejati Lampung Periksa 30 Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas Bupati Lamtim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 11:52
Akbar Mubarok
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Masagus Rudy saat memberikan keterangan kepada awak media. Bandarlampung. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Masagus Rudy saat memberikan keterangan kepada awak media. Bandarlampung. ((Antara))

Dia juga menyampaikan bahwa Kejati Lampung akan memeriksa saksi-saksi lainnya yang masih memiliki kaitan dengan kasus ini serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Baca Juga : Kejati Jakarta Tangkap Buronan Kasus Pencucian Uang Henny Djuwita Santosa

"Karena memang ada beberapa saksi yang harus dimintai keterangan baik dari swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah mengarah," kata dia.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diketahui telah menggeledah rumah Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022, dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000,00.

Baca Juga : Viral Santri di Lampung Dianiaya Pengurus Ponpes, Tubuh Korban Babak Belur!

Penggeledahan di beberapa lokasi di Lampung Timur tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close