"Oke, yang paling mendasar adalah pertama, ini dipastikan salah tangkap. Salah orang. Karena berdasarkan putusan pengadilan atas nama delapan terdakwa yang telah diputus tahun 2016 dan 2017, yang kini mereka sudah menjalani hukuman, sudah menjadi terpidana. itu dalam putusan mereka tidak ada satu pun ciri-ciri yang mengarah kepada Pegi Setiawan," beber Toni.
"Dan tidak ada satu pun barang bukti yang disita itu mengarah kepada Pegi Setiawan, milik PG Setiawan," imbuhnya.
Terkait barang bukti motor Suzuki Smash yang disita oleh kepolisian, kata Toni, dalam putusan pengadilan atas nama delapan terdakwa yang sekarang sudah menjalani hukuman dinyatakan tidak ada barang bukti berupa motor Suzuki Smash.
"Tujuh sepeda motor yang digunakan oleh 11 pelaku itu tidak ada motor Suzuki Smash," tandasnya.
Sementara terkait saksi Aef yang mengaku melihat para pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Toni menegaskan dalam putusan pengadilan tidak ada saksi yang bernama Aef.
Namun ada saksi yang namanya Rudiana, bapaknya korban Muhammad Rizky atau Eky. Rudiana mengakomodir atau mengambil keterangan dari Aef.
"Rudiana bercerita bahwa ia tidak tahu dan pada saat kejadian itu berada di rumah. Kemudian dikabari anaknya ada di RSUD Gunung Jati dalam keadaan meninggal dunia. Nah, karena melihat luka-lukanya itu tidak wajar bahwa itu kecelakaan kemudian Pak Rudiana dalam kesaksiannya itu pergi ke Polsek Talun untuk mengecek kendaraan atau sepeda motornya dan tambah curiga bahwa itu bukan kecelakaan tunggal," tutur Toni.