Di Bali, terdapat 5.335 unit pangkalan yang tersebar di 682 desa/kelurahan per Januari 2025, dengan rata-rata setiap desa memiliki tujuh pangkalan resmi.
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan penjualan LPG 3 kilogram hanya melalui pangkalan resmi, bukan lagi pengecer.
Hal ini disebabkan harga LPG di pengecer yang bervariasi antara Rp22.000 hingga Rp25.000 per tabung, sementara pengawasan di pengecer bukan merupakan kewenangan BUMN bidang minyak dan gas bumi.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 Kg
Di pangkalan resmi, harga LPG subsidi tercatat sebesar Rp18.000 per tabung, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022. Setelah kebijakan tersebut diterapkan, sejumlah pangkalan di Denpasar dan sekitarnya langsung diserbu konsumen, dengan beberapa pangkalan kehabisan stok.
(Sumber: Antara)