Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Ketiganya dijerat dengan Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.
Lihat postingan ini di Instagram
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang melarang mempertontonkan pornografi di muka umum, serta Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana yang mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
3. Lokasi Penggerebekan
Pesta seks tersebut terjadi di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna yang berlokasi di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pengungkapan ini dilakukan oleh tim dari Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang dibantu oleh manajemen hotel, pihak keamanan hotel, dan teknisi hotel.
Penggerebekan berhasil mengamankan 56 orang yang diduga terlibat dalam pesta tersebut.