"Kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan. Perintah Bapak Presiden wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," kata Bahlil.
Baca Juga: Amarah Netizen Atas Kebijakan Gas Elpiji 3 Kg untuk Menteri Bahlil
Ia juga menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kilogram diperbolehkan kembali beroperasi mulai Selasa ini, namun dengan perubahan status menjadi subpangkalan.
Langkah ini bertujuan untuk menormalkan kembali jalur distribusi LPG bersubsidi.
Pengecer yang kini berubah nama menjadi subpangkalan, lanjut Bahlil, akan dilengkapi dengan aplikasi dari Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi tersebut, pengecer dapat mencatat data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jual dari tabung gas tersebut.
Sebagai bagian dari sistem baru ini, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kilogram di subpangkalan juga diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP).