Yasonna menambahkan, upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah menyempurnakan regulasi sesuai indikator ease of doing business, yang kini telah berubah menjadi business enabling environment, salah satunya dengan penyederhanaan proses pendirian badan usaha.
Menkumham Yasonna H Laoly minta MKN awasi notaris secara profesional.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Suami BCL Sindir Arina Winarto Hanya Ingin Untung Tak Mau Rugi
Diperiksa Polisi, Hasto: Saya Datang Karena RI Negara Hukum, Bukan Kekuasaan!
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa kemudahan berusaha sejalan dengan pencegahan TPPU dan TPPT, sehingga perusahaan tidak dijadikan sebagai media bagi oknum yang ingin menjalankan kriminalitas.
Yasonna mengingatkan, berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkumham baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara (PTUN), hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
"Karenanya, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya. Untuk itu diharapkan kepada para Majelis Pengawas Pusat Notaris untuk mempercepat proses permohonan banding terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, agar masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari perilaku Notaris yang tidak bertanggung jawab," kata Yasonna.