Menkumham: Makin Banyak Oknum Notaris Tidak Profesional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jun 2024, 16:27
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ilustrasi Kerja <b>(Istimewa)</b> Ilustrasi Kerja (Istimewa)

Perlu dipahami bahwa saat ini jumlah notaris sangat banyak, muncul persaingan untuk mendapatkan klien, sehingga banyak notaris yang memang menyediakan jasa dan adanya persaingan tidak sehat dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan jasa notaris yang pada akhirnya berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat. Tidak hanya kepada notaris, tetapi juga kredibilitas Kemenkumham sebagai institusi pengawas notaris yang menjadi sorotan.

"MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan fotocopy minuta akta, serta pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan peradilan. Saudara-saudara sekalian merupakan perpanjangan tangan saya dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terwujud," katanya.

Untuk itu, setiap anggota majelis harus memiliki komitmen yang kuat serta terus menambah pengetahuan dengan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris. Salah satunya terkait kebijakan pemerintah di bidang kenotariatan di antaranya berbagai kebijakan di bidang regulasi seperti Prinsip Mengenali Penguna Jasa (PMPJ) yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 9 tahun 2017 dan kewajiban untuk mengisi pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018.

Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris mutlak dilakukan sebagai amanat dari Financial Action Task Force (FATF). Pada bulan Oktober 2023, Indonesia telah berhasil menjadi anggota FATF. Hal ini penting dan berdampak luas, karena menjadi bukti bahwa Indonesia telah memiliki legal infrastructure dan institutional infrastructure yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT.

"Namun, perjuangan kita tidak berhenti hanya karena kita telah menjadi anggota FATF. FATF masih meminta kita untuk dapat memberikan perkembangan dan laporan secara berkala terhadap Rekomendasi 23 dan Rekomendasi 28 secara khusus mengatur tentang rezim pengawasan atas Designated Non-Financial Business and Professions (DNFBPs) yang beresiko tinggi terlibat dalam TPPU/TPPT seperti pengacara, akuntan, dan notaris," kata Yasonna.

Ilustrasi hukum <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi hukum (Pixabay)

Untuk itu, salah satu upaya pencegahan dan pengawasan agar notaris tidak terlibat dalam pembuatan akta yang mengandung transaksi TPPU/TPPT, antara lain dengan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melalui pengisian form Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).

Namun, pengawasan yang selama ini kita lakukan ternyata masih belum maksimal dan harus segera dilakukan penguatan dan penyempurnaan atas mekanisme pengawasan notaris.

Halaman

Tags

TERKINI

Load More
x|close