Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membenarkan pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi dari jabatannya.
Dedi mengatakan pengunduran diri itu adalah sikap yang sangat baik, karena urusan kelembagaan berbeda dengan personal.
"Saya mendapat laporan dari Komisaris BJB bahwa Direktur Utama mengundurkan diri dan sikap itu menurut saya baik. Karena artinya tindakan (mundur) yang dilakukan oleh Drut BJB itu adalah tindakan personal, sedangkan BJB sendiri adalah kelembagaan perbankan milik rakyat Jawa Barat," ucap Dedi, Rabu 5 Maret 2025.
Terkait pengunduran diri Yuddy tersebut, Dedi mengaku tidak mengetahui alasan pasti apakah terkait dengan pemeriksaan BJB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dana iklan di BUMD milik Jabar itu atau tidak.
Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB
"Saya tidak tahu inti dari pengunduran itu, yang jelas bagi saya pengunduran itu adalah sikap yang lebih baik dibanding meneruskan memimpin BJB, karena ada beberapa hal soal pengelolaan yang menurut saya juga tidak terpenuhi," ungkap Dedi.
Terkait dengan penyidikan KPK, Dedi mengatakan mereka mengikuti apa yang menjadi ketentuan dan memberikan penegasan bahwa proses tersebut tidak akan mengganggu proses pelayanan di BJB.
"Kita hormati seluruh proses hukum itu, karena ini sudah mengundurkan diri tidak akan mengganggu proses pelayanan BJB sendiri," ujarnya lagi.
Sebelumnya, dikabarkan Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari kursi Dirut PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).
Baca juga: Pengamat Minta KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Surat pengunduran dirinya telah diterima oleh Bank BJB kemarin, Selasa 4 Maret 2025.
"Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi," tulis manajemen BJBR dalam keterbukaan informasi Bursa Efek, dikutip Rabu.
Selanjutnya permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BJBR menjelaskan bahwa kegiatan usaha, operasional dan layanan perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana mestinya.
Seluruh jajaran manajemen dan karyawan tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah serta menjaga kinerja perusahaan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. (Sumber:Antara)