Donald Trump Bakal Batasi Visa dari Negara Muslim Masuk AS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mar 2025, 08:20
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Donald Trump Donald Trump (Antara)

Ntvnews.id, Washington DC - Pemerintahan Donald Trump dikabarkan tengah merancang kebijakan baru terkait larangan perjalanan dan pembatasan visa bagi warga dari sejumlah negara berpenduduk mayoritas Muslim yang ingin memasuki Amerika Serikat.

Dilansir dari New York Times, Selasa, 18 Maret 2025, larangan tersebut akan dikategorikan dalam daftar merah, yang berarti negara-negara yang sebelumnya sudah termasuk dalam kategori ini akan tetap mendapatkan perlakuan serupa pada periode saat ini.

Negara-negara yang masuk dalam daftar ini antara lain Iran, Suriah, Yaman, Sudan, dan Somalia. Selain itu, beberapa negara lain yang juga terkena larangan serupa adalah Venezuela, Kuba, dan Korea Utara.

Salah satu sumber menyebutkan bahwa rancangan kebijakan ini kemungkinan juga akan menambahkan Afghanistan ke dalam daftar negara yang warganya dilarang keras masuk ke AS.

Larangan Berdasarkan Perintah Eksekutif

Larangan ini merupakan bagian dari perintah eksekutif Donald Trump yang berjudul "Melindungi Amerika Serikat dari Teroris Asing dan Ancaman Lainnya".

Baca Juga: Trump: Perundingan dengan Rusia Berjalan Baik

Draf kebijakan tersebut menyatakan bahwa aturan ini bertujuan melindungi warga AS dari individu asing yang memiliki niat melakukan serangan teroris, membahayakan keamanan nasional, menyebarkan ideologi kebencian, atau menyalahgunakan hukum imigrasi untuk kepentingan jahat.

Perintah ini juga menetapkan batas waktu 60 hari bagi beberapa pejabat tinggi AS, termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Jaksa Agung Pam Bondi, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem, dan Direktur Intelijen Nasional Tulsi Gabbard, untuk mengidentifikasi negara-negara yang akan dikenai pembatasan dan menerapkan larangan tersebut.

Respons Pemerintah AS

Pejabat Gedung Putih belum mengonfirmasi secara resmi daftar negara yang akan dikenai larangan perjalanan atau pembatasan visa.

"Belum ada keputusan yang dibuat terkait kemungkinan larangan bepergian, dan siapa pun yang mengklaim sebaliknya tidak tahu apa yang mereka bicarakan," ujar salah satu pejabat pemerintah.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri AS menyatakan bahwa pihaknya tengah meninjau semua program visa sesuai dengan perintah eksekutif yang telah dikeluarkan.

Baca Juga: Gedung Putih: Utusan Khusus Trump ke Moskow Bahas Gencatan Senjata

Dalam pernyataan resminya, Kemlu AS menegaskan bahwa seluruh pemohon visa akan menjalani pemeriksaan ketat, baik melalui informasi rahasia maupun non-rahasia yang dimiliki oleh berbagai lembaga pemerintah AS.

"Hal ini dilakukan agar petugas konsuler dapat memastikan identitas pemohon dan mendeteksi potensi ancaman terhadap keamanan nasional AS," demikian pernyataan Kemlu AS.

Selain itu, setelah visa diterbitkan, pemegangnya akan tetap diawasi secara berkala untuk memastikan mereka masih memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kategori Larangan Berbeda

Pemerintahan Trump juga akan menerapkan sistem kode untuk membedakan tingkat larangan pada negara-negara tertentu:

  • Kode merah: Larangan masuk secara penuh.
  • Kode oranye: Akses terbatas, tetapi tidak sepenuhnya dilarang.
  • Kode kuning: Negara memiliki waktu 60 hari untuk memperbaiki berbagai kekurangan sebelum menghadapi pembatasan lebih ketat.

Pada periode pertama kepemimpinannya, Trump telah menerapkan kebijakan serupa, di mana warga dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman dilarang masuk ke AS selama 90 hari, sementara pengungsi diblokir selama 120 hari. Selain itu, perjalanan dari Suriah juga sempat dihentikan sepenuhnya.

x|close