Terkait itu, ia menegaskan, Achsanul beserta tim penasihat hukum menolak dan keberatan terhadap seluruh dalih dan alasan yang diuraikan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam replik yang telah dibacakan dalam persidangan perkara.
Baca Juga:
Sejarah Baru! TNI-Polri Raih Penghargaan Bergengsi dari PBB
Pasalnya, lanjut dia, dalih yang diutarakan penuntut umum tidak beralasan hukum, tidak sesuai dengan fakta persidangan, dan tidak menjawab prinsip dalam perkara a quo yang tertuang dalam nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukum.
"Terdakwa beserta penasihat hukum tetap bersikukuh pada seluruh dalil dan permohonan pada nota pembelaan terdakwa serta penasihat hukum yang telah dibacakan pada persidangan perkara ini," kata Soesilo.
Setelah sidang duplik, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim kepada Achsanul pada Kamis (20/6).
Sebelumnya, Achsanul dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G 2021 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sumber Antara