Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Suap Rp40 Miliar Secara Penuh, Tegaskan Tidak Ada Niat Jahat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2024, 16:20
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan Achsanul Qosasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/6/2024). Sidang pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan Achsanul Qosasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/6/2024). (dok.Antara)

Terkait itu, ia menegaskan, Achsanul beserta tim penasihat hukum menolak dan keberatan terhadap seluruh dalih dan alasan yang diuraikan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam replik yang telah dibacakan dalam persidangan perkara.

Baca Juga:

Sejarah Baru! TNI-Polri Raih Penghargaan Bergengsi dari PBB

Pasalnya, lanjut dia, dalih yang diutarakan penuntut umum tidak beralasan hukum, tidak sesuai dengan fakta persidangan, dan tidak menjawab prinsip dalam perkara a quo yang tertuang dalam nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukum.

"Terdakwa beserta penasihat hukum tetap bersikukuh pada seluruh dalil dan permohonan pada nota pembelaan terdakwa serta penasihat hukum yang telah dibacakan pada persidangan perkara ini," kata Soesilo.

Setelah sidang duplik, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim kepada Achsanul pada Kamis (20/6).

Sebelumnya, Achsanul dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G 2021 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sumber Antara

Halaman
x|close