Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Suap Rp40 Miliar Secara Penuh, Tegaskan Tidak Ada Niat Jahat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2024, 16:20
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan Achsanul Qosasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/6/2024). Sidang pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan Achsanul Qosasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/6/2024). (dok.Antara)

Selain itu, Anggota III BPK nonaktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber Antara

Halaman
x|close