Kejagung Bantah Tersangkakan Direktur JakTV Gara-gara Dijelekkan Lewat Berita: Kami Tidak Anti-Kritik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2025, 16:02
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapuspenkum Harli Siregar, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, bersama jajaran tim Kejaksaan Agung dan anggota Dewan Pers Kapuspenkum Harli Siregar, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, bersama jajaran tim Kejaksaan Agung dan anggota Dewan Pers (Dok. NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar ditetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan perkara impor gula dan kasus timah.

Tian Bahtiar menjadi tersangka gara-gara berita yang dibuat, sebar, dan dinilai menyudutkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung membantah mempidanakan Tian Bahtiar sebagai wartawan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, proses hukum terhadap Tian dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau personal.

"Kami juga menjelaskan kepada Dewan Pers bahwa pertama, perbuatan yang disangkakan kepada yang bersangkutan adalah perbuatan personal yang tidak terkait dengan media. Itu tegas," ujar Harli dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

Harli menampik bahwa Tian ditetapkan tersangka karena berita. Kejagung, kata dia, tidak antikritik.

"Bahwa yang dipersoalkan Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak antikritik. Bahkan rekan-rekan media tahu sejak saya jadi Kapuspen," kata dia.

Baca Juga: Tersangka Perintangan Penyidikan, Direktur Jak TV ke Wartawan: Kita Satu Profesi

Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Kejagung, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV. <b>(Antara)</b> Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Kejagung, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV. (Antara)

Menurut Harli, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Tian sebagai tersangka, atas tindakannya yang bermufakat melakukan perintangan penyidikan.

"Tapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini sehingga terjadi perintangan terhadap proses yang berjalan, ada rekayasa di sini," jelasnya.

Kejagung mengklaim Dewan Pers telah menerima penjelasan pihaknya.

"Setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu, terkait penegakan hukum, Dewan Pers sangat menghormati itu, kami juga terkait etik dan karya jurnalistik kami menghormati Dewan Pers akan melakukan itu," tuturnya.

Harli menegaskan Kejagung menghargai perbedaan pandangan dan menjaga demokrasi yang disuarakan media massa. 

"Kepada teman-teman media bisa menjadi saluran informasi bagi berbagai pandangan yang barang kali ada perbedaan-perbedaan. Itu sangat demokratis, dan dimaknai dari esensi perkara ini," tandasnya.

Baca Juga: Kata Dewan Pers soal Direktur JakTV jadi Tersangka di Kejagung

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi. Perintangan yang dimaksud, ialah membuat dan menyebarkan berita yang dianggap menyudutkan Kejagung, dalam penanganan sejumlah kasus korupsi. 

Berita itu, disebut Kejagung hasil pesanan dari dua pengacara yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Atas aksinya, Tian disebut Kejagung menerima imbalan ratusan juta rupiah dari advokat tersebut.

Kejagung menjelaskan, bahwa kesalahan dari Tian, ialah menerima uang untuk kepentingan pribadi bukan perusahaan, dari hasil membuat produk jurnalistik dan menyebarkannya.

"Dia mendapatkan uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa, 22 April 2025 dini hari.

Atas perbuatannya, Tian, Marcella dan Junaedi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

TERKINI

Load More
x|close