Polisi Tangkap 9 Tersangka Kasus Penembakan di Tempat Hiburan Malam Samarinda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2025, 17:39
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Penjara Ilustrasi Penjara

Ntvnews.id, Samarinda - Polda Kalimantan Timur berhasil meringkus sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus penembakan di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025.

"Kami berhasil menangkap sembilan pelaku yang diduga terlibat penembakan di tempat hiburan malam Samarinda," ujar Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers yang digelar di Samarinda, Senin, 5 Mei 2025.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi. Endar menjelaskan bahwa sembilan tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi tersebut, yang diduga merupakan pembunuhan berencana dan menewaskan seorang pria berinisial D (34).

Para pelaku yang telah diamankan antara lain FA yang berperan sebagai koordinator lapangan, UJ sebagai pelaku penembakan utama, serta tujuh lainnya, LA, UL, SU, SA, AR, DA, dan N, yang berperan dalam pengintaian, penyediaan kendaraan, serta logistik.

"Ini adalah pembunuhan berencana. Mereka telah menyusun rencana dan membagi peran sejak jauh hari," tegas Kapolda.

Saat penggerebekan, aparat menemukan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu pucuk senjata api jenis laras pendek, lima selongsong peluru, dua proyektil, beberapa butir amunisi aktif, dan kunci motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. =

Senjata api tersebut saat ini sedang diperiksa oleh tim Laboratorium Forensik untuk mengungkap asal-usulnya serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak kriminal lainnya.

Dari penyelidikan awal, polisi menduga bahwa motif utama dari penembakan ini adalah dendam pribadi. Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap konflik antara korban dan para tersangka.

"Kami masih mendalami motif secara lebih dalam. Sementara ini kami temukan indikasi adanya konflik pribadi yang berujung pada rencana pembunuhan," jelas Endar.

Kapolda juga menyampaikan bahwa ada kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan jaringan narkotika, mengingat beberapa pelaku diketahui pernah terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya. Hal ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan, terutama dalam konteks kemungkinan perebutan wilayah kekuasaan atau sengketa terkait utang piutang dalam bisnis ilegal tersebut.

"Ada indikasi bahwa ini tidak hanya sekadar balas dendam. Kami menduga ada kaitan dengan jaringan narkoba. Kami akan kembangkan lebih lanjut," bebernya.

Untuk pertanggungjawaban hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini memuat ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal penjara selama 20 tahun.

Korban diketahui meninggal dunia di lokasi kejadian setelah ditembak beberapa kali ketika tengah menunggu mobil bersama istrinya usai keluar dari Crowners Pub. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami tiga luka tembak di bagian dada dan pinggang sebelah kiri.

Sebagai upaya pencegahan ke depan, Polda Kalimantan Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui keberadaan senjata api ilegal atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan bersenjata dan peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan dalam memerangi ancaman ini," ujar Endar Priantoro.

(Sumber: Antara)

x|close