Kejari Badung Menang Banding Sengketa Aset, Serahkan Berkas Putusan ke Pemkab Badung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mei 2025, 14:03
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pemkab Badung dan Kejari Badung Pemkab Badung dan Kejari Badung (Dok. Kejari Badung)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memenangkan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram dalam sengketa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Penyerahan resmi berkas putusan banding dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Lapangan Mangupraja Mandala, dan diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., kepada Sekda Badung, Dr. Ir. Ida Bagus Surya Suamba, S.T., M.T., disaksikan Forkopimda dan tamu undangan.

Putusan banding dengan Nomor: 15/B/2025/PT.TUN.MTR tanggal 15 Mei 2025 menolak permohonan yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya terhadap Keputusan Bupati Badung dan SK Persetujuan Bangunan Gedung yang berkaitan dengan tanah di Tukad Surungan dan Tukad Bausan, Desa Adat Pererenan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Ketut Rasmen Suta, S.H., menyatakan bahwa keputusan Pemkab Badung sudah sah secara hukum dan sesuai dengan prosedur, kewenangan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sengketa bermula dari klaim pihak penggugat bahwa tanah tersebut merupakan Padruwen Desa Adat Pererenan yang diwarisi secara turun temurun, meskipun secara hukum telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Dalam fakta persidangan, diketahui bahwa permohonan hak atas tanah tersebut telah beberapa kali ditolak oleh BPN karena belum memenuhi kriteria tanah negara. Setelah adanya pembangunan senderan dan reklamasi oleh Pemkab Badung pada akhir 2023, tanah tersebut resmi ditetapkan sebagai aset daerah.

Objek sengketa mencakup Keputusan Bupati Badung Nomor: 604/01/HK/2022 tentang penetapan dan pemanfaatan tanah negara, serta SK Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-510302-14052024-001.

Tim Jaksa Pengacara Negara yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Bupati Badung terdiri dari lima jaksa, yakni Cokorda Gede Agung Inrasunu, Pande Putu Vida Satisva Swari, A.A. Mirah Endraswari, Febrina Irlanda, dan Rizki Nur Annisa.

Kejari Badung menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menjaga aset dan meningkatkan pendapatan asli daerah, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Komitmen ini juga diperkuat dalam rapat koordinasi bersama KPK RI pada 30 April 2025 yang menyoroti pentingnya pengamanan aset untuk kesejahteraan masyarakat. Dukungan juga datang dari Kepala Kejati Bali, Dr. Ketut Sumedana, dan Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, yang mendorong sinergi antara pemerintah dan desa adat demi pembangunan daerah.

x|close