Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap jaringan pelaku tindak pidana asusila, pornografi, dan eksploitasi anak yang terlibat dalam penyebaran konten inses melalui grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Dari hasil penyelidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, mengungkap bahwa para tersangka memiliki inisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Brigjen Pol. Himawan menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran dan motif berbeda. Di antara mereka, MR diketahui sebagai pembuat dan pengelola grup Fantasi Sedarah, menggunakan akun Facebook bernama Nanda Chrysia.
“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,” katanya.
Baca Juga: 6 Tersangka Kasus Konten Inses di Grup Facebook Terancam 15 Tahun Penjara
Saat penangkapan MR di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025, penyidik siber menemukan 402 gambar dan tujuh video bermuatan pornografi di ponsel miliknya. Tujuan MR membuat grup tersebut adalah untuk memuaskan keinginan pribadi sekaligus berbagi konten dengan sesama anggota grup tersebut.
Sementara itu, DK, yang diamankan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Sabtu, 17 Mei 2025 di Jawa Barat, berperan sebagai anggota aktif dan penyedia konten dengan dua akun Facebook bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya.
DK diketahui mencari keuntungan secara finansial dengan menjual konten pornografi anak di dalam grup yang sama.
“Tersangka DK menjual dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” kata Brigjen Pol. Himawan.
Baca Juga: Geger Grup Facebook Fantasi Sedarah, Kenali Apa Itu Inses dan Bahayanya
Tersangka lainnya, MS, ditangkap pada Senin (19/5) di Jawa Tengah oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Ia juga aktif menyumbangkan konten dalam grup dengan menggunakan akun Facebook bernama Masbro.
“Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.
Kemudian tersangka MJ yang diamankan di Bengkulu oleh tim yang sama, diketahui menggunakan akun bernama Lukas dan berperan sebagai pengunggah konten serupa. Seperti MS, MJ juga merekam aksi asusilanya bersama korban menggunakan ponsel pribadi dan menyimpannya.
Brigjen Pol. Himawan menyatakan bahwa MJ juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bengkulu karena keterlibatannya dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak.
View this post on Instagram
“Berdasarkan polisi, terdapat sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” katanya.
MA menjadi tersangka berikutnya yang diamankan oleh penyidik di Lampung pada Selasa, 20 Mei 2025 Ia merupakan anggota aktif grup Fantasi Sedarah dengan akun Facebook bernama Rajawali. MA diketahui mengunduh serta mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut.
“Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” kata Brigjen Pol. Himawan.
Tersangka terakhir, KA, ditangkap di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025. Ia terlibat dalam grup Facebook Suka Duka dengan nama akun Temon-temon. KA berperan dalam menyimpan dan mendistribusikan ulang konten pornografi anak melalui grup tersebut.
Baca Juga: Gercep, Komdigi Blokir 6 Grup Facebook Penyebar Konten 'Fantasi Sedarah'
Dari hasil penangkapan terhadap enam tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit ponsel, satu unit komputer pribadi, satu unit laptop, dua KTP, enam kartu SIM, dan dua kartu memori ponsel.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” kata Brigjen Pol. Himawan.