Ntvnews.id, Jakarta - Dalam upaya memperkuat profesionalisme dan mendorong pemanfaatan maksimal keahlian aparatur sipil negara (ASN), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengajukan usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, saat pelantikan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Senin (19/5/2025) di Jakarta.
Dalam sambutannya, Zudan menegaskan bahwa penambahan usia pensiun ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan tren peningkatan harapan hidup serta menjaga keberlanjutan karier ASN yang telah berpengalaman.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” terangnya, dilansir dari laman resmi BKN.
Adapun rincian usulan yang diajukan KORPRI adalah sebagai berikut: untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan pensiun di usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I pada usia 63 tahun, JPT Pratama atau Eselon II pada usia 62 tahun, sedangkan Eselon III dan IV di usia 60 tahun. Untuk Jabatan Fungsional Utama, KORPRI bahkan mengusulkan batas usia pensiun hingga 70 tahun.
Zudan juga mengingatkan pentingnya semangat “Korpri Maju Terus” yang menjadi bagian dari mars organisasi tersebut. Ia mengajak seluruh pengurus dan anggota KORPRI untuk terus mendukung inisiatif dan program yang memberikan manfaat nyata bagi ASN di seluruh Indonesia.
Dengan berbagai upaya tersebut, KORPRI terus mendorong optimalisasi peran dan kontribusi ASN di seluruh Indonesia, baik dalam aspek profesionalisme kerja maupun peningkatan kesejahteraan spiritual dan sosial.