Polisi Tahan 17 Orang Terkait Sengketa Lahan BMKG di Tangsel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mei 2025, 13:48
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi didampingi oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang (kiri) saat pembongkaran terhadap bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (24/5/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi didampingi oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang (kiri) saat pembongkaran terhadap bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (24/5/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah operasi penegakan hukum besar dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pendudukan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Sebanyak 17 orang diamankan dalam kasus ini, terdiri dari anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) dan individu yang mengaku sebagai ahli waris tanah.

Baca Juga: Situasi Pondok Betung Soal BMKG Laporkan GRIB ke Polisi Gegara Serobot Lahan

"Kami mengamankan 17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Pembongkaran terhadap bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya oleh Polda Metro Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (24/5/2025).  <b>(Dok.Antara)</b> Pembongkaran terhadap bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya oleh Polda Metro Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (24/5/2025). (Dok.Antara)

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bangunan permanen di atas lahan milik BMKG yang digunakan untuk keperluan komersial. Bangunan-bangunan tersebut disewakan secara ilegal oleh ormas kepada pedagang, termasuk tukang pecel lele dan penjual hewan kurban.

"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," ujar Kombes Ade.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari rekap karcis parkir yang diterbitkan oleh ormas GJ, atribut ormas, hingga beberapa senjata tajam. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pendudukan lahan dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

Kombes Ade Ary menegaskan bahwa masyarakat harus menghormati hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak yang merugikan pihak lain. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke aparat berwenang jika merasa dirugikan.

"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan kepada instansi terkait, kemudian juga kepada kami, kepada Polsek, kepada Polres Jajaran, hingga Polda Metro Jaya atau bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa, 24 jam," katanya.

Sebelumnya, BMKG telah mengajukan laporan resmi kepada Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Dalam surat tersebut, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset negara berupa tanah seluas 127.780 meter persegi yang diduga diduduki secara ilegal oleh Ormas GRIB Jaya.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.

Sumber: Antara

x|close