Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, kembali memberikan penjelasan mengenai status Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama sebagai warga sipil ketika dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Jumat, 22 Mei 2025 pekan lalu.
“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei, dan tanggal 6 Mei sudah keluar pemberhentian dari Presiden (Prabowo Subianto). Pemberhentian yang bersangkutan dalam dinas keprajuritan,” kata Hasan Nasbi ketika menjawab pertanyaan wartawan di Kantor PCO, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Karena itu, Hasan menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur maupun undang-undang dalam proses pelantikan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, mengingat status Djaka saat ini adalah purnawirawan, yang berarti telah menjadi warga sipil.
“Status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan itu berarti P3K. P3K yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai,” sambung Hasan.
Baca Juga: Hasan Nasbi: Vaksin TBC Sudah Aman, Uji Klinis Menentukan Efektivitas Penyembuhan
Istilah P3K atau PPPK yang disebut Hasan merujuk pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Status ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada kesempatan yang sama, Hasan juga menekankan bahwa pengangkatan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai merupakan hak prerogatif pemerintah dan tetap berada di bawah keputusan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyebut bahwa penunjukan ini didasarkan pada rekomendasi dan pertimbangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Jadi, prosedurnya sudah ditempuh semua. Prosedur minta berhentinya sudah ditempuh, prosesur pemberhentian juga sudah ditempuh, pengusulannya oleh Menteri Keuangan,” ujar Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa untuk posisi pejabat tinggi Eselon I, surat keputusan pengangkatannya ditandatangani langsung oleh Presiden RI. Ia menyebutkan bahwa hal yang sama juga berlaku untuk para deputi di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
“Dirjen-dirjen itu pengangkatannya keputusan Presiden,” kata Hasan Nasbi.
Baca Juga: Hasan Nasbi Ungkap Ucapan Prabowo di Masa Lalu Tentang Ancaman Perang yang Mulai Terbukti
Djaka Budhi Utama, yang kini menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai, merupakan alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 1990 dan memulai karier militernya di Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Ia juga pernah mengambil bagian dalam sejumlah operasi militer besar, termasuk Operasi Seroja dan operasi militer di Aceh dalam rangka menumpas pemberontakan GAM.
Selain itu, Djaka pernah menduduki sejumlah posisi penting, seperti Komandan Pusat Intelijen Angkatan Darat (Danpusintelad) pada periode 2017—2018, Wakil Asisten Pengamanan Kepala Staf Angkatan Darat (Waaspam Kasad) antara 2018—2020, dan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada 2021—2023. Pada 2023, Djaka juga pernah menjabat sebagai Asisten Intelijen Panglima TNI, sebelum kemudian diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan dan menjabat sebagai Sekretaris Utama di Badan Intelijen Negara (BIN), yakni jabatan terakhirnya sebelum dipercaya menjadi Dirjen Bea Cukai.