Wamendagri: Saatnya Aparat Tegas Hadapi Ormas Bermasalah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Mei 2025, 14:40
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat berdialog dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat berdialog dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjalin koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum untuk menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertindak di luar batas hukum.

Dalam program talkshow televisi nasional bertajuk "Kontroversi: Ormas Semakin Panas", yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Rabu, 29 Mei 2025, Bima menyoroti urgensi keterlibatan kepala daerah dalam mengawal keberadaan dan pelaksanaan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas. Satgas ini beroperasi di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan.

“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” ujar Bima keterangannya, Jumat, 30 Mei 2025.

Satgas yang dibentuk ini, lanjutnya, memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang melanggar ketentuan. Penegakan hukum dapat dilakukan oleh Satgas baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, terutama ketika terjadi pelanggaran berat seperti tindakan kekerasan.

Baca Juga: Awal Mula Kasus Ormas PP Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel hingga Raup Rp7 Miliar

Menurut Bima, Kemendagri terus mengadakan evaluasi menyeluruh dan mendorong Satgas di daerah agar aktif menampung laporan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas. Ia menambahkan bahwa sanksi yang dapat diberlakukan mencakup sanksi administratif, pidana, hingga kemungkinan pembubaran organisasi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengelolaan izin ormas terbagi antara dua kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Ormas yang mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri bisa dikenai sanksi berupa pencabutan izin jika melanggar aturan.

Sedangkan ormas yang berbadan hukum seperti yayasan atau perkumpulan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, penanganannya dapat dilanjutkan melalui rekomendasi Satgas untuk mencabut status badan hukum tersebut.

“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” jelas Bima.

Baca Juga: PCO Sebut Pemerintah Sasar Preman Bukan Ormas

Di samping itu, ia menekankan bahwa Kemendagri secara konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat daerah, yang bekerja sama erat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum setempat.

Bima juga mengapresiasi langkah beberapa kepala daerah yang telah berani mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” pungkasnya.

(Sumber: Antara)

 

 

x|close