5 Fakta Soal Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Menang Praperadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2024, 10:13
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pegi Setiawan Pegi Setiawan

Sidang Praperadilan Sempat Ditunda

Pegi berontak mengatakan dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.  Pegi berontak mengatakan dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi Setiawan diketahui mengajukan praperadilan atas penetapan tersebut. Jadwal sidang ini seharusnya digelar pada 24 Juni 2024 lalu. Namun, sidang terpaksa ditunda karena Polda Jabar tidak hadir alias mangkir. 

Pada akhirnya, sidang praperadilan tersebut baru bisa dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman pun digelar dan telah menghasilkan putusan. Dalam putusannya, Eman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. 

Tidak Ada Bukti Cukup

Pegi Setiawan alias Perong. (Net) Pegi Setiawan alias Perong. (Net)

Dalam persidangan, Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak memiliki bukti yang cukup. Bahkan, Tim Bidang Hukum Polda Jabar tidak mampu menunjukkan alat bukti selama persidangan. 

Halaman
x|close