Selain itu, Eman mengungkapkan bahwa Tim Bidang Hukum Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Pegi Setiawan langsung dijadikan tersangka oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Eman juga menegaskan bahwa pemanggilan perlu dilakukan agar keluarga calon tersangka mengetahui bahwa sang calon tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan bahwa pemanggilan tersebut bersifat wajib dan jelas.
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas
Eman Sulaeman Hakim Sidang Praperadilan Pegi (Instagram)
Dalam hasil sidang praperadilan tersebut, Eman Sulaeman akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Pegi Setiawan. Eman mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka kepada Pegi tersebut tidak sah.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman Sulaeman.
Perintah Penghentian Penyidikan