Hal itu setelah Pengadilan Negeri Bandung memutuskan status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dibatalkan atau dinyatakan tak sah.
Hakim Eman Sulaeman, setelah satu minggu persidangan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun yang lalu.