A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sedang Santer Disorot Publik, Ini Besaran Gaji Pegawai Bea Cukai - Halaman 2 - Ntvnews.id

Sedang Santer Disorot Publik, Ini Besaran Gaji Pegawai Bea Cukai

NTVNews - 7 Mei 2024, 11:11
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bea Cukai Soekarno-Hatta (YouTube)

Postingan tersebut mendapat respons aktif dari netizen, dengan ratusan ribu tayangan, komentar, dan retweet. Kritik yang disampaikan oleh netizen beragam, termasuk evaluasi terhadap kinerja dan isu terbaru mengenai penyitaan dan denda pajak. 

Beberapa netizen juga secara terbuka menyuarakan pendapat mereka terkait besarnya gaji pegawai pajak dan bea cukai.

"Ada masukan. Pangkas saja THP (Tunjangan Hari Pertama) semuanya. Enak saja sudah mendapat gaji dan tunjangan besar, tetapi aturan perpajakan dan cukai dianggap tidak adil, serta dugaan korupsi di belakangnya. Mereka yang disuruh memikirkan solusi tetap saja rakjel." Tulis seorang netizen.

Kritikan masyarakat yang turut menyoroti gaji pegawai DJBC itu pun mencuat. Berikut ini besaran gaji dan pendapatan lain para pegawai mereka, sebagaimana dikutip dari berbagai peraturan pendukungnya. 

Gaji pokok

Ilustrasi Gaji <b>(Pontas)</b> Ilustrasi Gaji (Pontas)

Untuk gaji PNS sebetulnya sama semua, sebagaiaman ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
x|close