Sedang Santer Disorot Publik, Ini Besaran Gaji Pegawai Bea Cukai

NTVNews - 7 Mei 2024, 11:11
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bea Cukai Soekarno-Hatta (YouTube)

Terdiri dari golongan I hingga golongan IV dengan besaran terkecil Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600 dan terbesar Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014. Tunjangan kinerja pegawai ini ditentukan berdasarkan kelas-kelas jabatannya. 

Ada 27 kelas jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Tunjangan kinerjanya mulai dari Rp 2,57 juta untuk jabatan kelas 1, hingga Rp 46,95 juta untuk jabatan kelas 27.

Tunjangan Fungsional Pemeriksa

Presiden Jokowi juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Tunjangan ini pun disebut dalam aturan itu untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdia, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat atau ditugaskan sebagai Jabatan Fungsional Pemeriksan DJBC.

Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai besarannya beragam, mulai dari Rp 300.000 per bulan untuk Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula. Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama tunjangan yang diperoleh mencapai Rp 2,02 juta.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close