Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Bongkar Sejumlah Bukti Baru Termasuk Pidato Kapolri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2024, 14:28
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Anggota Tim Kuasa Hukum Saka Tatal membacakan bukti-bukti baru dalam Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon/tangkapan layar NTV Anggota Tim Kuasa Hukum Saka Tatal membacakan bukti-bukti baru dalam Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon/tangkapan layar NTV

"Pada foto tersebut dan berdasarkan hasil visum et repertum dan ortopsi atas nama Muhammad Rizky Rudiana tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam dan menggunakan samurai," beber kuasa hukum Saka Tatal.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan halaman 71 sampai dengan 78 Putusan Pengadilan Negeri kelas 1 B Cirebon Nomor 16 Pitsus Anak/PN Cirebon tidak ada hubungan perbuatan pemukulan satu kali dengan menggunakan tangan kosong yang dilakukan oleh Saka Tatal terhadap anak korban Muhammad Rizky Rudiana," sambungnya.

Novum kedua foto bergambar Vina. Foto tersebut diperoleh pada tanggal 27 Agustus sekitar pukul 23.30 WIB.

"Novum kedua foto Vina ini menerangkan tidak ada hubungan kaitannya dan sangat bertentangan dengan hasil pertimbangan Hakim yang terdapat dalam halaman 74 putusan pengadilan Nomor 16 Pitus Anak/ 2016 PN Cirebon yang menerangkan bahwa saudara Andi menyabetkan Samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina. Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal bin Bagja dengan kematian Vina.

Novum ketiga, foto Vina di Rumah Sakit Gunung Jati.

Novum keempat, foto serpihan daging korban yang melekat di baut penopang bahu jalan. Foto tersebut menerangkan bahwaanya luka yang terdapat pada korban yang diakibatkan dari benturan antar tungkai kaki korban Vina dengan baut penopang penerangan lampu jalan.

"Bukti novum ini sangat bertentangan dengan pertimbangan Hakim yang terdapat dalam perkara aquo," tuturnya.

Halaman
x|close